Makalah Tindak Pidana Narkotika
Makalah Tindak Pidana Narkotika. 478 kasus pada tahun 2000 menjadi 8.401 pada tahun 2004, atau meningkat 28,9% pertahun. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar rp.

Narkotika narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan pengaruh bagi pengguannya. Berdasarkan data yang dihimpun badan narkotika nasional, jumlah kasus narkoba meningkat dari sebanyak 3. 2) mengembangkan daya kreativitas dalam penalaran sekaligus untuk.
Dengan Istilah Tindak Pidana, Perbuatan Pidana, Peristiwa Pidana, Serta Delik.23 Pengertian Tindak Pindana Menurut Para Ahli:24 1.
Tindak pidana bagi pecandu narkotika yang tidak melaporkan diri (pasal 134) ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). · dapat mengetahui alasan seseorang kecanduan narkoba. Berdasarkan data yang dihimpun badan narkotika nasional, jumlah kasus narkoba meningkat dari sebanyak 3.
Untuk Mengetahui Pengertian Dan Penggolongan Narkotika Di Indonesia.
· pembaca dapat mengetahui dampak dari penggunaan narkoba. Pejabat penyidik yaitu atasan yang berhak menghukum (ankum), polisi militer (pom), oditur. T ujuan dari penulisan makalah ini adalah membuka wa wasan kita tentang tni, pelanggaran ham, tindak pidana penyalahgunaan narkoba, supremasi dan kaitan.
Akibatnya Tindak Pidana Narkoba Bukan Semakin Menurun, Tetapi Makin Bertambah.” 117.
Hal ini menyebabkan pemberantasan tindak pidana narkotika masih jauh dari harapan. Selaku dosen mata kuliah hukum pidana khusus yang telah memberikan tugas ini kepada kami. Narkotika narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan pengaruh bagi pengguannya.
Mental Dan Moral Aparat Terkait Belum Memadai.
Terpidana perkara narkotika baik pemasok/pedagang besar, pengecer, maupun pencandu/pemakai pada dasarnya adalah korban penyalahgunaan tindak pidana narkotika yang melanggar peraturan pemerintah, dan mereka itu semua merupakan warga negara indonesia yang diharapkan dapat membangun negeri ini dari keterpurukan hampir di segala bidang. Sebagai bahan masukan dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Tindak pidana narkotika sendiri merupakan tindak pidana yang bersifat transnasional1yang dilakukan oleh kelompok kejahatan terorganisir (organized crime).
Selain Memperburuk System Pernafasan, Penggunaan Yang Berlebihan Sangat Membahayakan Dan Bisa Membawa Kematian.
478 kasus pada tahun 2000 menjadi 8.401 pada tahun 2004, atau meningkat 28,9% pertahun. Hukuman badan berupa pidana mati,. 1) memberikan wawasan terhadap tni dan pelanggarannya.