Makalah Hutan Lindung


Makalah Hutan Lindung. Untuk mengetahui akibat yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan. Evliana devita majol (1604070001) heryo a.

Kawasan Konservasi Dan Kawasan Lindung | Pdf
Kawasan Konservasi Dan Kawasan Lindung | Pdf from id.scribd.com

Penataan kawasan hutan, menurut pasal 5 ayat (2) uu nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, disebutkan bahwa:“penataan ruangberdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya”. 41 tahun 1999 menetapkan hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. 3takdir rahmadi, hukum lingkungan di indonesia, rajawali pers, jakarta, 2015, hal.

5 Bab Iii Penutup A.


1) kawasan hutan lindung • kawasan hutan lindung kawasan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai pengatur tata air pencegahan banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah. Pengelolaan hutan lindung secara berkesinambungan dimaksudkan supaya Asa (1604070040) marsela cherlina (16040700 florentina jebaru (1604070023) fernando z.

Koroh (1604070027) Program Studi Kehutanan Fakultas Pertanian.


Yang merupakan fungsi utama yang diemban oleh suatu hutan, pemerintah melalui uu no. Untuk mengetahui akibat yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan. Kelompok 2 edi sumarno m1a1 13 136 masbul arjan m1a1 13 131 muhnur gibal m1a1 13 132 saifullah safiudin m1a1 13 133 ikbal ansar m1a1 13 134.

Pengelolaan Hutan Yang Lestari Memerlukan Data Dan Informasi Mengenai Potensi Sumberdaya Hutan.


Kerusakan hutan di indonesia tidak hanya terjadi pada hutan alam tetapi juga telah terjadi pada hutan lindung. Pengertian hutan lindung menurut pasal 1 angka (7) uu nomor 41 tahun 1999 jo uu nomor 19 tahun 2004 tentang kehutanan, yakni kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. Tugas makalah sosiologi kehutanan dan lingkungan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan (studi kasus provinsi sulawesi tenggara) oleh :

Juta Ha, Hutan Lindung Seluas 39,9 Juta Ha, Serta Hutan Konservasi Dan Hutan Lainnya Seluas 29,0 Juta Ha.2 Di Dalam Pasal 46 Uu Nomor 41 Tahun 1999 Ditentukan Tujuan Perlindungan Hutan,.


Dengan demikian, penataan ruang ini mengacu pada fungsi utama kawasan. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah, seperti yang tertera pada pasal 1 ayat (8) undang undang nomer 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Selain itu juga ditetapkan kawasan hutan dengan tujuan khusus (khdtk) dengan tidak mengubah fungsi pokoknya.

Antara Lain Meliputi Komponen Dalam Penataan Ruang.


Kerusakan ini terjadi, baik pada hutan produksi maupun hutan lindung dan hutan konservasi. Kelompok 2 edi sumarno (m1a1 13 136) masbul arjan (m1a1 13 131) muh.nur gibal (m1a1 13 132) saifullah safiudin (m1a1 13 133) ikbal ansar (m1a1 13 134) manajemen. Hutan lindung menteri energi dan sumber daya mineral, purnomo yusgiantoro mengatakan, pihaknya masih tetap mengupayakan agar usaha pertambangan bisa dilakukan di kawasan konservasi atau hutan lindung.


hutan lindung makalah
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu
Daftar Isi
Tautan berhasil disalin.