Makalah Jaminan Fidusia


Makalah Jaminan Fidusia. Hukum jaminan dan fidusia (hkm61463) academic year. Jaminan fidusia merupakan jaminan kepercayaan yang berasal dari adanya suatu hubungan perasaan antara manusia yang satu dengan manusia lainnya yang mana mereka merasa aman, sehingga tumbuh rasa percaya terhadap teman interaksinya tersebut, untuk selanjutnya memberikan harta benda mereka sebagai jaminan kepada tempat mereka berhutang.

Doc) Makalah Fidusia | Makara Sakti1 - Academia.edu
Doc) Makalah Fidusia | Makara Sakti1 - Academia.edu from www.academia.edu

Fidusia yang berarti penyerahan hak Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Penerima fidusia memberitahukan kepada kantor pendaftaran fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, atau musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut.

4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Yang Tetap Berada Di Dalam Penguasaan Pemberi Fidusia, Sebagai Agunan Bagi Pelunasan Uang.


Fidusia sebelum berlakunya uu no.42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia sering disebut sebagai jaminan hak milik secara kepercayaan, yang keberadaannya didasarkan pada yurisprudensi. Uu jaminan fidusia menghendaki agar benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan (bukan di bawah tangan). Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.

Penjaminan Fidusia Ini Diatur Dalam Uu Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (U U Jaminan Fidusia).


Meskipun penyususn menyadari masih banyak terdapat kesalahan di dalamnya. Tindakan eksekutorial terhadap benda objek perjanjian fidusia dengan akta di bawah tangan, sebagaimana dikutip oleh Penjaminan fidusia yang dilakukan di bawah tangan masih tetap eksis dan digunakan meskipun tidak

Hipotek (Pasal 1162 Kuhper), Hak Tanggungan, Gadai (Pand), Dan Fidusia.


Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. (muhammad hilmi akhsin) 487 perlindungan hak bagi penerima fidusia dan atau kreditor berdasarkan objek jaminan fidusia dari suatu perjanjian kredit yang diadakan antara kreditor dengan debitor, terhadap kemungkinan terjadinya wanprestasi oleh debitor. Berbeda dengan gadai, yang diserahkan sebagai jaminan adalah hak mili sedangkan barangnya tetap dikuasai debitor (constitutum possessorium).

Jaminan Fidusia Merupakan Jaminan Kepercayaan Yang Berasal Dari Adanya Suatu Hubungan Perasaan Antara Manusia Yang Satu Dengan Manusia Lainnya Yang Mana Mereka Merasa Aman, Sehingga Tumbuh Rasa Percaya Terhadap Teman Interaksinya Tersebut, Untuk Selanjutnya Memberikan Harta Benda Mereka Sebagai Jaminan Kepada Tempat Mereka Berhutang.


Sedangkan jaminan yang bersifat perorangan, dapat berupa borgtoch (personal guarantee) yang pemberi jaminannya adalah pihak ketiga yaitu secara perorangan, dan jaminan perusahaan, yang. Fidusia yang berarti penyerahan hak Penggolongan jaminan berdasarkan atau bersifat kebendaan dapat dilembagakan dalam bentuk:

Please Sign In Or Register To Post Comments.


Jaminan ter sebut kedudukannya masih dalam pe nguasaan pemilik jaminan. Adapun pasal yang dimohonkan untuk diuji dalam perkara tersebut adalah pasal 15 ayat (2) dan (3) uu jaminan fidusia yang mengatur mengenai kekuatan eksekutorial sertifikat fidusia dan parate eksekusi. Jaminan seperti yang disebutkan dalam pasal 4 uu jaminan fidusia adalah “perjanjian ikutan dari suatu perjanjian toko yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi prestasi”.


fidusia jaminan makalah
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu
Daftar Isi
Tautan berhasil disalin.