Makalah Pengelolaan Zakat
Makalah Pengelolaan Zakat. 1.pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. 581 tahun 1999 dan keputusan direktorat jenderal bimbingan masyarakat islam dan urusan haji no.

Dapat kita ketahui bahwa zakat ini tidak dapat dipandang sebelah mata baik dalam pengumpulannya maupun penyalurannya, oleh karena itu saya sebagai pemakalah merasa tertarik untuk membahas tentang metode yang digunakan dalam pengelolaan zakat ini, maka kami akan membahas yaitu tentang akuntnsi zakat baik dari segi pencatatan dan yang lainnya. Hasil pertanian berupamakanan pokok seperti padi, jagung, dan jagung. Menetapkan jenis usaha produktif c.
A) Zakat Dapat Di Dayagunakan Untuk Usaha Produktif Dalam Rangka Penanganan Fakir Miskin Dan Peningkatan Kualitas Umat.
Bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan zakat adalah muzakki dan harta yang dizakati, mustahik, dan amil. 581 tahun 1999 dan keputusan direktorat jenderal bimbingan masyarakat islam dan urusan haji no. Kemudian hasil penelitian ini membuktikan bahwa negara mempunyai peran yang sangat penting dalam mengelola, memanajemen, dan mengedepankan kemakmuran dan kemaslahatan dengan memberikan peluang.
Ahmad Fathonih, M.ag Disusun Oleh:
Setelah sebelumnya kita telah membahas mengenai kelembagaan zakat, maka dalam makalah ini kita akan membahas pengelolaan zakat meliputi gambaran pengelolaan zakat diberbagai negara, peran dari badan amil zakat dan lembaga amil zakat serta pengelolaan dan pengembangan zakat. Pengelolaan zakat dilakukan oleh baznas yang beropersai dari tingkat pusat sampai kab/kota secara hirarkis. Perencanaan pengelolaan zakat 1) perancanaan strategis kelembagaan perencanaan adalah pemilihan sekumpulan kegiatan dan pemutusan selanjutnya apa yang harus dilakukan, kapan, bagaimana, dan oleh siapa.
38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat Yang Lalu Diikuti Dengan Keputusan Menteri Agama No.
Zakat makalah uu no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat february 15, 2022 53 1060 zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi. B) pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana di maksud pada ayat (1) di lakukan apabila kebutuhan dasar mustahiq telah terpenuhi. Hal ini tidak boleh ditangani secara perorangan, termasuk pendistribusiannya.
Secara Istilah Zakat Merupakan Bagian Dari Harta Dengan Persyaratan.
Manajemen pengelolaan zakat pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. (031) 8289755 / (031) 8286896. 23 tahun 2011 pasal 27 tentang pendayagunaan zakat yaitu:
Uu 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Zakat Dapat Didayagunakan Untuk Usaha Produktif Dalam Rangka Penanganan Fakir Miskin Dan Peningkatan Kualitas Umat Apabila Kebutuhan Dasar Mustahik Telah Terpenuhi.
Ada dua model pengelolaan zakat. 28 tahun 1999 tentang pengelolaan dan azakat, pasal 29 menyebutkan bahwa prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk usaha produktif ditetapkan sebagai berikut: 1.pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.