Makalah Taqlid
Makalah Taqlid. Sedangkan taqlid secara syara’ adalah melaksanakan pendapat orang lain tanpa disertai hujjah yang kuat. Misalnya, menjaga kemadaratan, hukuman itu.

Tidak harus bertaqlid • pendapat pertama ini mengatakan bahawa tidak harus bertaqlid dan wajib berijtihad. Misalnya, menjaga kemadaratan, hukuman itu. Taqlid adalah melaksanakan atau mengikuti pendapat orang lain tanpa disertai hujjah yang kuat.
2) Apa Dan Bagaimana Taqlid?
Periode taqlid adalah periode dimana semangat ijtihad mutlak para ulama sudah pudar dan berhenti. Misalnya, menjaga kemadaratan, hukuman itu. 1.3 tujuan dalam pembuatan makalah ini penulis mempunyai maksud dan tujuan antara lain:
1) Memberi Pemahaman Tentang Ijtihad 2) Memberi Pemahaman Tentang Taqlid
Taqlid kepada orang atau sesuatu yang tidak diketahui kemampuan dan keahliannya, seperti orang yang menyembah berhala, tetapi ia tidak mengetahui kemampuan, keahlian, atau kekuatan berhala tersebut. قَلَّدَ ( qallada ), يُقَلِّدُ ( yuqallidu ), تَقْلِيْدًا ( taqliidan ). Secara etimologi taqlid adalah “mengalungi” atau “memakaikan kalung” kemudian diambil pemahaman bahwa taqlid adalah “mengikuti seseorang secara patuh,” dapat juga berarti وضع الشيء في العنق محيطاً به كالقلادة “meletakkan sesuatu di leher dengan melilitkan padanya seperti tali kekang.[1] secara sederhana dapat di artikan قبول قول بلا حجة.
Kami Menyadari Bahwa Makalah Ini Masih Jauh Dari Sempurna, Oleh Karena Itu Kritik Dan Saran Dari Semua Pihak Yang Bersifat Membangun.
Orang yang menerima cara tersebut disebut muqallid.[2] menurut imam al ghazali dalam al mustashfa menerangkan bahwa: Kata “taqlid” adalah kata dalam bahasa arab, yang berasal dari kata تَقْلِيْدٌ ( taqlid ), yaitu: Misalnya orang awam yang mengambil pendapat seorang mujtahid, atau seorang mujtahid yang mengambil pendapat mujtahid lain.
Disini Ada Beberapa Upaya Yang Telah Dilakukan Oleh Para Ulama Dan Fuqaha’, Diantaranya :
Sedangkan taqlid secara syara’ adalah melaksanakan pendapat orang lain tanpa disertai hujjah yang kuat. Secara etimologi taqlid adalah “mengalungi” atau “memakaikan kalung” kemudian diambil pemahaman bahwa taqlid adalah “mengikuti seseorang secara patuh,” dapat juga berarti وضع الشيء في العنق محيطاً به كالقلادة “meletakkan sesuatu di leher dengan melilitkan padanya seperti tali kekang.[1][1] secara sederhana dapat di artikan قبول قول بلا حجة. Tentang status hukumnya, taqlid di bidang fiqih (bukan aqidah) ada beberapa pendapat yang cukup panjang pembahasannya.
Peryoga Sampurna 1128030110 Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung 2013 Kata Pengantar
Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas mata kuliah “ pendidikan agama islam tentang taqlid“. Tumbuhnya jiwa taqlid, timbulnya mazhabdan kegiatan fuqaha dalam periode taqlid. Namun dalam pembahasan makalah ini akan lebih di fokuskan terhadap pembahasan periodisasi kejumudan dan kemunduran dalam perkembangan tasyri itu sendiri.