2 Cara Melaporkan Akun Facebook ke Polisi Agar dihapus Permanen

Satu Trik, Cara melaporkan akun facebook ke polisi agar cepat diproses. Akhir-akhir banyak penipu dan penyebar ujaran kebencian di facebook. Terdapat beberapa cara untuk melaporkan akun facebook palsu ke polisi agar diblokir, diantaranya datang ke …

Satu Trik, Cara melaporkan akun facebook ke polisi agar cepat diproses. Akhir-akhir banyak penipu dan penyebar ujaran kebencian di facebook.

Terdapat beberapa cara untuk melaporkan akun facebook palsu ke polisi agar diblokir, diantaranya datang ke kantor polisi, melalui website https://aduankonten.id dan via WhatsApp.

Tindakan ini merupakan langkah terbaik untuk mengurangi pelaku kejahatan yang kerap menimpa pengguna Facebook.

Cara Melaporkan Akun Facebook ke Polisi Agar dihapus Permanen

Cara Melaporkan Akun Facebook ke Polisi Agar dihapus Permanen

Hate speech adalah tulisan, perilaku, pertunjukan ataupun perkataan yang dilarang dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Tindakan ini dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka, baik korban dari tindakan tersebut ataupun si pelaku.

Cara Melaporkan Akun Facebook ke Polisi Agar dihapus Permanen

Berikut adalah langkah-langkah cara lapor akun facebook palsu penyebar ujaran kebencian atau hate speech ke polisi:

  1. Pertama siapkan bukti-bukti yang menguatkan seperti tangkapan layar (Screnshoot), URL postingan di facebook, Video dan Foto dari Hatespeech yang akan dilaporkan.
  2. Simpan bukti dalam media penyimpanan berupa DVD/CD, Flashdisk, Harddisk dan lainnya.
  3. Datang ke kantor polisi terdekat, Polsek untuk wilayah kecamatan, Polres untuk wilayah kabupatan/kota, Polda untuk tingkat provinsi dan Mabes. Disarankan setidaknya mendatangi tingkat Polres.
  4. Menuju ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan buat laporan.
  5. Sampaikan Hate speech beserta bukti-buktinya yang akan dilaporkan ke petugas SPKT.
  6. Menjawab pertanyaan dari petugas piket SPKT. Petugas akan memberikan beberapa pertanyaan terkait dengan laporan Anda.
  7. Mendapat bukti laporan. Petugas mencetak bukti pelaporan.
  8. Menunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi terkait perkembangan kasus di fb yang Anda adukan.

Contoh tindakan Hate Speech di Facebook.

A. Membuat Akun Palsu atau Heaters.
Dari niat tersebut terlihat jelas membuat akun facebook palsu atau haters ingin menebar ujaran kebencian ke satu orang atau kelompok.

Contohnya ialah membuat akun di FB dengan tujuan melecehkan, mencemarkan nama baik orang lain dan mengunggah konten berisi provokasi.

Tindakan ini bisa di kategorikan sebagai penghinaan sesuai Surat Edaran Kapolri.

B. Menyebarkan Berita dengan Praduga yang tidak Jelas Sumbernya.
Membagikan atau menyebarkan berita berdasarkan oponi pribadi tanpa didasari sumber yang jelas merupakan hate speech. Tindakan ini dapat berpotensi terjadinya konflik jika isi berita menyinggung RAS, Agama dan golongan tertentu.

Berita yang dapat menimbulkan hate speech seperti Screenshot, gambar, meme, link, video atau postingan berupa tulisan dengan tujuan memprovokasi.

C. Menggunakan Istilah Kesehatan dalam Situasi dan Kondisi yang Tidak Tepat.
Menggunakan dan menyebut istilah kesehatan seperti autis dalam situasi yang tidak tepat juga bisa digolongkan sebagai hate speech. Gunakanlah istilah tersebut dengan benar di facebook ataupun di dunia nyata.

Meskipun tujuannya hanya bercanda, terkadang pernyataan ini dapat menimbulkan tindakan duskriminasi, terutama pada kaum difabel.

Cara Melaporkan Akun FB Agar ditutup Melalui Form Aduan Konten

  1. Ambil dan dimpan bukti Screenshot atau tangkapan layar dan link postingan di facebook berada.
  2. Akses website pengaduan konten beralamat di di https://aduankonten.id.
  3. Lakukan pendaftaran dengan mengisi formulir yang berisi Nama, Email (usahakan pakai Gmail), Kata Sandi dan Verifikasi reCAPTCHA. Jika sudah klik DAFTAR. Cara Melaporkan Akun Facebook ke Polisi Agar dihapus Permanen
  4. Selanjutnya Anda diminta untuk mengunggah gambar yang telah Anda ambil. Ikuti proses dan prosedurnya sampai selesai.
  5. Anda juga bisa mengirim bukti pelaporan melalui WhatsApp di nomor 08119224545 atau melalui email [email protected].

“PERINGATAN”
Jangan sesekali mencoba membuat laporan palsu atau sekedar coba-coba mengirim gambar yang tidak jelas melalui kontak aduan konten. Gunakan kontak aduan konten dengan bijak, berikan informasi secara gamblang, akurat dan tentunya bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum yang berlaku.

Cara Report Akun facebook Penyebar Kebencian Melalui Form Pengaduan NAWALA :

  1. Kunjungi form pengaduan NAWALA di alamat website http://www.nawala.org/form-pengaduan.
  2. Masukkan URL postingan yang akan diadukan pada kolom satu.
  3. Sertakan alamat Email Anda di kolom ketiga.
  4. Pilih kategori, misalnya SARA dan lain-lain.
  5. Beri keterangan secara jelas dan akurat.
  6. Kirim Laporan.

Penutup

Demikian penjelasan tentang cara melaporkan akun facebook ke polisi. Jika Anda aktif melaporkan akun fb palsu, penipu dan ujaran kebencian, berarti Anda juga ikut serta menjadikan negara Indonesia lebih baik dengan mencegah penyebaran hoaks dan konten negativ lainnya.

Referensi:

  1. https://kominfo.go.id/content/detail/8732/ini-cara-melaporkan-konten-hoax/0/sorotan_media.
  2. https://www.niaga.asia/begini-cara-melaporkan-situs-dalam-sosmed-agar-cepat-ditindaklanjuti/.
  3. https://news.detik.com/infografis/d-3884660/begini-cara-lapor-ujaran-kebencian-ke-polisi.
  4. Divisi Humas Polri https://www.instagram.com/p/Bfp6z6fBAMW/?utm_source=ig_web_copy_link.

Tinggalkan komentar